Iklan dempo dalam berita

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditahan! Jadi Tersangka ke-16 Kasus Korupsi, Ini Faktanya

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Ditahan! Jadi Tersangka ke-16 Kasus Korupsi, Ini Faktanya

Harvey Moeis suami Sandra Dewi ditahan jaksa karena kasus korupsi--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Harvey Moeis suami Sandra Dewi ditahan! Jadi tersangka ke-16 kasus korupsi, ini faktanya.

Harvey Moeis telah lama dikenal sebagai figur yang tenang dan tidak pernah terjerat dalam kasus, pada Rabu (27/3), namanya tiba-tiba mencuat dalam sorotan publik terkait sebuah kasus korupsi yang menjadi kasus ke-16 berkaitan dengan perdagangan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. 

Harvey Moeis yang biasanya disebut sebagai suami dari aktris Sandra Dewi, sekarang mendapati dirinya ditahan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu.

BACA JUGA:Disebut Crazy Rich PIK, Siapa Helena Lim? Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa penahanan Harvey dilakukan demi kelancaran proses penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan," ucap Kuntadi kepada wartawan pada Rabu (27/3).

Menurut Kuntadi, Harvey ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

Dengan menjadi tersangka ke-16 dalam kasus ini, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

BACA JUGA:Buntut Panjang Kasus Oknum Polisi dan DC, Ternyata Ini Alasan Aiptu FN Tembak dan Tusuk Debt Collector

Berikut 16 tersangka dalam kasus tersebut 

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: