Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Kenikmatan Jadi Kades hingga Perangkat Desa, Makin Sejahtera

Ini Daftar Gaji, Tunjangan dan Kenikmatan Jadi Kades hingga Perangkat Desa, Makin Sejahtera

Daftar gaji, tunjangan dan kenikmatan jadi kades hingga perangkat desa--

- Tunjangan kinerja sebesar Rp 200.000 per bulan

- Tunjangan kesejahteraan sebesar Rp 100.000 per bulan

- Tunjangan lainnya sebesar Rp 50.000 per bulan

BACA JUGA:Ampuh Turunkan Kolesterol Tinggi, Begini Cara Membuat Rebusan Serai agar Terasa Manfaatnya

Kemudian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga mengatur sejumlah syarat wajib bagi individu yang akan menjadi calon kepala desa, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI

4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa 6 Tanggal Lahir Berikut Bakal Jadi Orang Kaya, Diantaranya Tanggal 10

5. Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar

6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa

7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.

BACA JUGA:Perebutan Tiket Olimpiade Paris 2024, Ini Jadwal Playoff Indonesia U-23 vs Guinea

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: