Iklan dempo dalam berita

PNS Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan 5 Komponen di Dalamnya

PNS Siap-siap, Ini Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS dan 5 Komponen di Dalamnya

Pemerintah segera mencairkan gaji 13 untuk PNS--

BACA JUGA:7 Tambang Berlian Terbesar di Indonesia, Siapa yang Jadi Penguasa? Ini Titik Lokasinya

"Honorer tidak dapat (gaji 13 dan THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.

"Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori," pungkasnya.

Berikut daftar pejabat negara yang menerima Gaji ke-13 dan THR dari pemerintah:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

BACA JUGA:Cara Daftar Paylater BCA Lewat Mybca, Praktis dan Mudah, Limit Rp 20 Juta Bisa Langsung Cair

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

i. Ketua dan Wakil Ketua KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: