25 Mei Masa Jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Berakhir, Begini Keputusan Pemerintah Pusat
Masa jabatan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah kembali diperpanjang--
BENGKULU TENGAH, RBTVCAMKOHA.COM - Masa jabatan Heriyandi Roni, sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Tengah akan berakhir pada 25 Mei 2024.
Sebelumnya Heriyandi Roni ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Tengah dengan dilantik pada 22 Mei 2023. Lalu bagaimana setelah masa jabatannya berakhir?
Informasi yang diterima rbtv.disway.id, masa jabatan Heriyandi Roni kembali akan diperpanjang.
BACA JUGA:Rebusan Daun Kelor Jadi Obat Alami Diabetes yang Ampuh, Begini Cara Mengolahnya
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Bengkulu Tengah, Triyanto yang dihubungi, membenarkan ada SK perpanjangan masa jabatan Heriyandi Roni sebagai Penjabat Bupati Bengkulu Tengah dari Kementerian Dalam Negeri RI.
"Betul Mas, ini kita sedang agendakan waktu penyerahan SK perpanjangan kepada Bapak Heriyandi Roni. Besar kemungkinan penyerahan SK diadakan di Rumah Dinas Bupati pada Sabtu nanti (25/5)," jelas Triyanto.
Hanya saja untuk masa aktif perpanjangan SK belum diketahui, mengingat baru akan diketahui setelah SK diserahkan Pemerintah Provinsi Bengkulu, langsung kepada Penjabat Bupati Bengkulu Tengah Heriyandi Roni.
"Untuk masa aktif jabatannya, kita tunggu dulu SK sudah diserahkan kepada Pak Heriyandi Roni ya mas. Tapi kalau SK perpanjangan yang diserahkan Mei 2023 lalu, hanya satu tahun masa jabatan," tambah Triyanto.
BACA JUGA:Begini Cara Memasang Panel Surya di Atap Rumah agar Hemat Listrik, Mudah Loh
Dalam penyerahan SK perpanjangan periode kedua lalu, diserahkan oleh Khairil Anwar yang kala itu menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Provinsi Bengkulu pada 25 Mei 2023, yang juga dilangsungkan di Rumah Dinas Bupati di Desa Ujung Karang Kecamatan Karang Tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: