Iklan dempo dalam berita

Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kota Magelang, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Ayo ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kota Magelang, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kota Magelang--

Namun, sebelumnya penting diketahui terdapat empat program keringanan yang digelar beserta jadwal masing-masing, meliputi:

1. Pembebasan BBNKB II Dibuka hingga 19 Desember 2024, keringanan ini berlaku bagi kendaraan bermotor dari dalam maupun dari luar Provinsi Jawa Tengah.

Syarat mengikuti pembebasan BBNKB II di Jawa Tengah, antara lain yaitu harus membawa sepeda motor untuk cek fisik Bawa STNK BPKB KTP pemilik baru Kuitansi sebagai bukti jual-beli kendaraan.

BACA JUGA:Keluarga Mengadu ke Polda Bengkulu, Hampir Satu Bulan Gadis Berparas Cantik Ini Menghilang

2. Diskon pajak tahun berjalan Diskon pajak tahun berjalan berlaku bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo hingga 19 Desember 2024.

Wajib pajak yang tertib akan mendapatkan keringanan sebesar 2,5 persen untuk kendaraan roda empat, serta 5 persen untuk kendaraan roda dua.

Berikut syarat-syarat yang perlu dibawa yakni STNK KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) BPKB (khusus pajak lima tahunan).

3. Pembebasan biaya pajak progresif Program ketiga yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah pembebasan biaya pajak progresif, yakni tarif pajak kendaraan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Berlaku hingga 19 Desember 2024, syarat pembebasan biaya pajak progresif mencakup dokumen seperti STNK KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) BPKB (khusus pajak lima tahunan).

BACA JUGA:Daerah yang Luas, Berikut Rincian Dana Desa di Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2024
4. Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor Masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor pun akan menerima keringanan tunggakan hingga 20 Agustus 2024.

Keringanan tersebut meliputi potongan 10 persen hingga 50 persen atas pokok pajak dan denda bagi yang menunggak pajak 1-5 tahun.

Syarat mengikuti keringanan tunggakan PKB di Jawa Tengah, antara lain: STNK KTP Kendaraan bermotor untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan) BPKB (khusus pajak lima tahunan).

Masyarakat Kota Magelang yang ingin menikmati program pemutihan pajak kendaraan 2024 tersebut dapat langsung mendatangi Samsat di seluluruh Provinsi Jawa Tengah terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Jangan Kaget, Ini 3 Jenis Tokek yang Banyak di Cari untuk Obat dan Harganya Mahal, Capai Rp 3 Miliar

Apabila anda ingin melaporkan atau ingin mengetahui informasi terkait pemutihan pajak kendaraan 2024 di kabuptane magelang ataupun tentang lainnya. Berikut ini ruang pengaduan yang dapat anda hubungi:

1. IG : samsatkotamagelang

2. Twitter : @samsatmgl_kota

3. WA : 082140386257

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: