Iklan dempo dalam berita

Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

Warga Jateng Harus Tahu, Begini 3 Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Jawa Tengah

Tiga cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah--

Biaya

Bagi pengguna aplikasi SIGNAL akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 sebagai biaya perawatan atau jasa aplikasi.

Sementara itu, setelah mengetahui cara cek pajak kendaraan online, berikutnya adalah bagaimana cara menghitung pajaknya. Berikut adalah ilustrasi perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah:

Rumus: Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

NJKP adalah harga atau nilai yang sudah ditetapkan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (ATPM).

Koefisien

NJKP diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB ini tertera pada lembar bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

BACA JUGA:Sejumlah Wilayah Sumatera Sempat Alami Pemadaman Listrik! Begini Cara agar Elektronik di Rumah Aman

Tarif pajak progresif

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, berikutnya dikalikan dengan persentase pajak progresif kendaraan bermotornya.

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

SWDKLLJ ini ditentukan untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

Demikianlah ulasan mengenai 3 cara cek pajak kendaraan online Jawa Tengah. Semoga informasi ini dapat membantu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: