Dana Desa Kabupaten Pulang Pisau 2024, Cek Rincian Per Desa di Sini
Rincian Dana Desa di Kabupaten Pulang Pisang Tahun 2024--
1. Bendahara desa mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa melalui Sekertaris desa yang dilampiri dengan Rencana Kebutuhan Desa (RKD) dan bukti-bukti pengeluaran dana sebelumnya.
2. Sekertaris desa melakukan verifikasi (penelitian) berkas kelengkapan SPP dan apabila telah dinyatakan lengakap, sekertaris desa menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditadatangani oleh Kepala Desa.
3. Bendahara desa setelah menerima SPM dan surat rekomendasi Camat mencairkan kepada pemegang kas desa pada bank yang ditunjuk.
4. Dana yang telah dicairkan oleh bendahara desa dibukukan ke dalam Buku Kas Umum (BKU) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan kegiatan disertai dengan bukti penerimaan.
Demikian mengenai rincian dana desa di Kabupaten Pulau Pisang 2024 untuk setiap desanya. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: