Iklan RBTV Dalam Berita

Rincian Dana Desa di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024, Ada yang Dapat Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024, Ada yang Dapat Rp 1 Miliar

Rincian dana desa di Kabupaten Solok Selatan tahun 2024--

35. Desa Pauh Duo Nan Batigo: Rp 970.802.000

36. Desa Sungai Kunyit: Rp 1.117.540.000

37. Desa Talao Sungai Kunyit: Rp 1.155.445.000

38. Desa Sungai Kunyit Barat: Rp 817.879.000

39. Desa Talunan Maju: Rp 983.698.000

Demikian rincian dana desa di kabupaten Solok Selatan 2024 untuk 39 desa. Sesuai dengan PMK Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, pengalokasian Dana Desa dihitung menggunakan rumus sebagai berikut :

Dana Desa = Alokasi Dasar + Alokasi Formula

Pengalokasikan Dana Desa menggunakan proporsi dan bobot formula sebagai berikut :

1. Sebesar 90% berdasarkan pemerataan (Alokasi Dasar-AD) yaitu alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa, yang besarannya dihitung dengan cari 90% dari anggaran Dana Desa dibagi dengan jumlah Desa secara Nasional; 

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2024, Ini Desa dengan Dana Terbesar

2. Sebesar 10% berdasarkan variabel jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dengan bobot masing-masing variable sebesar 25% ; 35% ; 10 % dan 30%.

Penggunaan proporsi dan bobot formula dimaksud merupakan pilihan terbaik dengan mempertimbangkan :

1. Aspek pemerataan dan keadilan

2. Rasio penerima Dana Desa terkecil dan terbesar adalah paling rendah, yakni 1:4; dan

3. Standar deviasi yang paling rendah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: