Iklan dempo dalam berita

Rincian Dana Desa di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024, Ada yang Dapat Rp 1 Miliar

Rincian Dana Desa di Kabupaten Solok Selatan Tahun 2024, Ada yang Dapat Rp 1 Miliar

Rincian dana desa di Kabupaten Solok Selatan tahun 2024--

Perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah mengalokasikan Dana Desa  sejak tahun 2015, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dana ini berasal dari anggaran negara yang ditransfer melalui anggaran daerah untuk membiayai administrasi pemerintahan desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan pembangunan infrastruktur.

BACA JUGA:Rincian Dana Desa di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2024, Pastikan Berapa Dana untuk Desamu

Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh bupati/walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

BACA JUGA:Tandain! Ini Daftar 100 Pinjol Resmi Terbaru 2024 dari OJK

Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Demikian informasi tentang rincian dana desa Kabupaten Solok Selatan tahun 2024, semoga bermanfaat.

 

Tianzi Agustin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: