Iklan dempo dalam berita

Terjerat Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, OJK Sarankan Lakukan 3 Hal Ini

Terjerat Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, OJK Sarankan Lakukan 3 Hal Ini

solusi dari OJK jika mengalami kesulitan bayar pinjol ilegal--foto:ist

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar berikutnya adalah debitur akan menerima denda keterlambatan.

Nah, denda tersebut umumnya akan terus bertambah apabila debitur tidak kunjung membayar pinjamannya. 

Di sisi lain, bunga tinggi yang diberikan oleh pinjol ilegal juga akan membuat tagihan debitur semakin membengkak.

BACA JUGA:Terlanjur Pinjam di Aplikasi Pinjol Ilegal, Ini 3 Solusi dari OJK Jika Mengalami Kesulitan Bayar

3. Masuk ke Daftar Hitam Blacklist 

Pada dasarnya, saat mengajukan pinjaman dana, seseorang akan dimintai sejumlah dokumen pribadi, seperti KK, KTP, NPWP, slip gaji, hingga akun mobile banking.

Nah, risiko pinjol ilegal tidak dibayar dapat menyebabkan seseorang masuk ke dalam daftar hitam pada layanan kredit.

Hal ini akan membuat debitur menjadi kesulitan saat di kemudian hari berencana mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.

BACA JUGA:Buat Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Ketahui Kapan Teror DC Pinjol Akan Berhenti? Catat Waktunya

4. Ancaman Debt Collector

Risiko pinjol ilegal tidak dibayar lainnya adalah seseorang bisa mendapatkan ancaman dari debt collector yang cukup mengganggu kehidupan pribadi.

Pada awal penagihan, pihak perusahaan umumnya akan mengingatkan debitur untuk segera melunasi pinjamannya melalui pesan email, SMS, maupun telepon. 

Namun, apabila debitur mengabaikan pesan tersebut dan tidak kunjung membayarnya, maka pihak debt collector terpaksa harus datang langsung ke rumah debitur untuk menagih utang.

Proses penagihan utang tersebut bukan hanya ditujukan kepada debitur, tetapi juga bisa dilakukan dengan menghubungi kerabat terdekat, sehingga berisiko mengganggu kehidupan pribadi.

BACA JUGA:3 Cara Ampuh Hapus Data Pinjol Tanpa Harus Ganti Kartu, Terapkan Untuk Lepas dari Teror DC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: