Iklan RBTV Dalam Berita

2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah

2 Aturan yang Diterbitkan OJK untuk Penguatan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah--

POJK 1/2024 ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat, yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu:

  1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
  2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;
  3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi COVID-19; dan
  4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

BACA JUGA:12 Bank BPR Bangkrut hingga Dicabut Izin Usaha, Ternyata Ini Biang Keroknya

Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

BACA JUGA:Hingga Juli 2024, Ada 8 Bank Terancam Bangkrut, Apa Saja Daftarnya?

Tujuan dan fungsi OJK

Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk mengatur, mengawasi, memeriksa, serta

melakukan penyidikan pada sektor jasa keuangan sesuai dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki fungsi dan tugas dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan khususnya pada bidang perbankan.

BACA JUGA:Banyak Bank Bangkrut, Segini Batas Maksimal Uang Simpanan yang Dikembalikan ke Nasabah

Pengaturan dan pengawasan perbankan diarahkan sesuai dengan visi dari untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia sebagai Lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitanya sebagai lembaga penghimpun dan penyaluran dana.

Tak hanya itu juga serta mendorong terwujudnya sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan system keuangan dalam rangka membantu pertumbuhan perekonomian nasional.

BACA JUGA:Ada 12 Bank Bangkrut, Ini Tips Aman Punya Simpanan di Bank agar Terhindar dari Risiko Bangkrut

Hal ini merupakan perwujudan visi, misi, dan tujuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang terkait dengan pertumbuhan dan stabilitas pada sektor jasa keuangan secara keseluruhan dan perbankan secara khusus.

Proses Pengawasan Yang Dilakukan OJK Pada BPR

Proses pengawasan yang dilakukan OJK terhadap BPR memerlukan suatu sistem yang membantu pengawas dalam mengerjakan tugas-tugas pengawasan, sistem ini berguna untuk melaksanakan fungsi pengawasan yang berbeda-beda tergantung dari pendekatan dalam pelaksanaan pengawasan yang dilakukan. 

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR TKI BRI 2024, Tabel Angsuran Pinjaman Rp25 Juta untuk Modal Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: