Iklan dempo dalam berita

Saksi Ungkap Fakta Eks Gubernur Malut Habiskan Uang Rp 3 M untuk Sewa Wanita, Sekali Kencan Tarifnya Segini

Saksi Ungkap Fakta Eks Gubernur Malut Habiskan Uang Rp 3 M untuk Sewa Wanita, Sekali Kencan Tarifnya Segini

Fakta Eks Gubernur Malut Habiskan Uang Rp 3 M untuk Sewa Wanita--

Dana yang Dihabiskan untuk Sekali Kencan

Eliya menyebut bahwa Abdul Ghani sering menyewa perempuan dengan taksiran mencapai puluhan wanita, masing-masing dengan nominal Rp 10 juta hingga Rp 50 juta per sekali kencan.

"Nilainya bervariasi. Mulai dari Rp10 juta sampai Rp 50 juta. Jadi ada perempuan yang dikasih Rp 10 juta dan seterusnya sampai Rp 50 juta," papar Eliya.

Total dana yang digelontorkan Abdul Ghani untuk memuaskan nafsunya mencapai Rp 3 miliar. Uang tersebut berasal dari tiga rekening pribadi Eliya yang sengaja dibuka atas permintaan Abdul Ghani. Dana tersebut sejatinya bersumber dari Abdul Ghani yang proses transfernya disamarkan melalui ajudannya, selain Ramadhan Ibrahim, ada juga yang bernama Deden. Namun, Eliya mengaku hanya sekali bertemu Ramadhan Ibrahim setelah mengantarkan cewek yang dipesan Abdul Ghani.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Sewa Motor Dekat Bandara Fatmawati Bengkulu, Harga Terjangkau dan Buka 24 Jam!

Kode Khusus Pengantaran Wanita

Eliya mengakui adanya dua kode khusus yang biasa digunakan saat hendak mengirim pesanan perempuan ke Abdul Ghani. Kode tersebut adalah 'Ayu' dan 'Cinta'.

Jika kode tersebut sudah direspons, Eliya langsung menuju titik yang diberikan Abdul Ghani. Bahkan ada satu hari di mana permintaan Abdul Ghani untuk dibawakan wanita oleh Eliya mencapai tiga kali.

Tuntutan dan Dakwaan Terhadap Abdul Ghani Kasuba

Dalam kasusnya, Abdul Ghani Kasuba didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan penerimaan suap senilai Rp 5 miliar dan USD 60 ribu serta gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.

Abdul Ghani didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b; Pasal 11 juncto Pasal 18; Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Cristian Gonzales, Pemain Legendaris Timnas Indonesia Jual Rumah Demi Mimpi Bangun SSB

Profil Abdul Ghani Kasuba

Abdul Ghani Kasuba alias AGK adalah Gubernur Maluku Utara dua periode, selama 2014 hingga 2023. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dari 2008 hingga 2013.

AGK lahir di Bibinoi, Maluku Utara pada 21 Desember 1951. Sehingga saat ini, umurnya 72 tahun. AGK menamatkan seluruh jenjang pendidikan SD hingga SMA di Madrasah Alkhairat Palu, Sulawesi Tengah.
Kemudian, ia melanjutkan pendidikan ke Fakultas Dakwah, Universitas Islam Madinah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: