Iklan dempo dalam berita

Tertarik Mau Jadi Anggota Ormas, Intip Dulu Besaran Gaji yang Didapatkan Anggota Ormas

Tertarik Mau Jadi Anggota Ormas, Intip Dulu Besaran Gaji yang Didapatkan Anggota Ormas

Besaran Gaji yang Didapatkan Anggota Ormas--

BACA JUGA:8 Rekomendasi Merek Air Mineral yang Bagus untuk Ginjal, Pilih yang Bermanfaat

Pendirian Ormas

Organisasi masyarakat dapat didirikan oleh tiga orang warga negara atau lebih. Pendirian ormas tersebut dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dengan berbasis anggota pun tidak berbasis anggota.

Lebih lanjut, ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Untuk ormas berbadan hukum yayasan, dapat didirikan dengan tidak berbasis anggota. Sebaliknya, ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Air Mineral Terbaik di Indonesia, Nomor 7 Berhasil jadi Top Of Mind Masyarakat

Secara khusus, Pasal 12 UU 17/2013 menerangkan bahwa organisasi masyarakat berbadan hukum perkumpulan dapat didirikan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut.

  1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
  2. Program kerja.
  3. Sumber pendanaan.
  4. Surat keterangan domisili.
  5. NPWP atas nama perkumpulan.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

BACA JUGA:Ini Ciri dan Gejala Jika Kamu Terkena Penyakit Ginjal dan Begini Cara Pencegahannya

Kepengurusan dan Keanggotaan Ormas

Kepengurusan dalam organisasi masyarakat di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat. Adapun kepengurusan tersebut paling sedikit terdiri atas:

1. Satu orang ketua

2. Satu orang sekretaris

3. Satu orang bendahara

BACA JUGA:Ada 6 Tanda dan Ciri-Ciri Ginjal Kotor, Salah Satunya Nafsu Makan yang Menurun

Perihal struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya diatur dalam AD atau ART ormas. 

Namun, penting untuk diketahui bahwa apabila terjadi perubahan kepengurusan, perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah perubahan terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: