Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi, Tembus Tiga Digit, Makin Tajir!

Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi, Tembus Tiga Digit, Makin Tajir!

Daftar 5 Instansi dengan Tunjangan Kinerja Tertinggi--

BACA JUGA:Daftar Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Bengkulu Utara yang Dimutasi, Serta 6 Kepala Puskesmas Dilantik

8. Kemudahan Melanjutkan Pendidikan

Jika kamu merupakan seorang yang tertarik untuk melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya, maka keputusan untuk menjadi PNS adalah keputusan yang tepat. 

Kesempatan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang selanjutnya sangatlah tinggi untuk para PNS, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. 

Tentunya kesempatan ini disertai dengan beberapa syarat, salah satunya adalah harus sudah bekerja di posisi kamu selama dua tahun dan harus mendapatkan izin dari pimpinan.

Selain pendidikan formal, seorang PNS juga bisa menimba lebih banyak ilmu lewat berbagai acara, seperti seminar, diklat, dan acara pelatihan lainnya. Tak perlu khawatir tentang biayanya, karena lembaga atau instansi tempat PNS itu bekerja akan membiayai.

BACA JUGA:Erwin-Jonaidi Terima B1 KWK dari DPP PPP untuk Maju Pilkada 2024 Seluma

9. Kemudahan Dalam Berpindah Instansi atau Lokasi

Apabila dalam perjalanan kariernya seorang PNS menginginkan untuk mengabdi pada instansi lain atau berpindah lokasi, PNS tersebut tidak perlu khawatir akan pemberhentian kerja. 

Pasalnya, tak seperti karyawan swasta, sebagai PNS, PNS akan lebih mudah berpindah dari satu instansi ke instansi lain tanpa harus resign atau mengundurkan diri. 

Hal yang sama juga berlaku apabila seorang PNS memiliki rencana untuk berpindah lokasi. Memang proses pindah instansi atau pemindahan lokasi penugasan cukup memakan waktu dan memerlukan banyak dokumen, namun hal ini sangat umum terjadi.

BACA JUGA:Erwin-Jonaidi Terima B1 KWK dari DPP PPP untuk Maju Pilkada 2024 Seluma

10. Jam Kerja yang Pasti

Keuntungan menarik lainnya dalam menjadi PNS adalah jam kerjanya yang sudah pasti.

Jam kerja ini tergantung oleh jam operasional masing-masing instansi, namun secara umum para PNS bekerja dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00. PNS juga memiliki jam kerja yang sudah pasti, yaitu hari Senin sampai Jumat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: