Cek Besaran Gaji Pelayaran Indonesia Berdasarkan Golongan, Ada Tunjangan Menggiurkan
Gaji Pelayaran Indonesia --
1. Gaji Pokok
Gaji pokok dalam industri pelayaran Indonesia akan diberikan kepada nakhoda dan anak buah kapal atau ABK dengan dasar pangkat dan golongan.
Adapun ketentuan yang diberlakukan untuk besaran gaji pokok dalam industri pelayaran adalah sebagai berikut ini:
- Golongan I berkisar antara Rp319.000 hingga Rp693.000
- Golongan II berkisar antara Rp432.000 hingga Rp1.085.000
- Golongan III berkisar antara Rp572.000 hingga Rp1.400.300
- Golongan IV berkisar antara Rp668.000 hingga Rp1.703.900
BACA JUGA:Diiringi Dhol, Sri Budiman-Septi Peryadi Daftar ke KPU Bengkulu Tengah
2. Tunjangan Tetap
Bukan hanya akan mendapatkan gaji pokok saja, namun pekerja dalam industri pelayaran juga akan mendapatkan berbagai jenis tunjangan. Dimana nantinya jenis tunjangan tetap akan diberikan kepada pihak nakhoda dan ABK secara teratur.
Sedangkan untuk jumlah tunjangan tetap tidak ada kaitannya dengan prestasi yang mereka dapatkan. Bisa dibilang jika tunjangan tetap adalah gabungan dari tunangan pasangan (suami/istri), anak, penyesuain dan peralihan.
Di bawah ini adalah besaran tunjangan tetap bagi pekerja dalam bidang industri perkapalan Indonesia.
- Kelas jabatan 2 berkisar Rp7.060.667
- Kelas jabatan 3 berkisar Rp6.060.673
- Kelas jabatan 4 berkisar Rp5.230.495
- Kelas jabatan 5 berkisar Rp4.898.518
- Kelas jabatan 6 berkisar Rp4.184.568
BACA JUGA:Giliran Laptop Pulo Digasak Pencilok, Anak Kos Cubo Dibaco Informasi Iko
- Kelas jabatan 7 berkisar Rp3.570.048
- Kelas jabatan 8 berkisar Rp3.302.124
- Kelas jabatan 9 berkisar Rp2.819.642
- Kelas jabatan 10 berkisar r Rp2.646.889
- Kelas jabatan 11 berkisar Rp2.548.909
- Kelas jabatan 12 berkisar Rp2.502.333
- Kelas jabatan 13 berkisar Rp2.346.221
- Kelas jabatan 14 berkisar Rp2.330.869
- Kelas jabatan 15 berkisar Rp2.216.288
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: