Iklan RBTV Dalam Berita

Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Mantan Kepala Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara

Korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah, Mantan Kepala Baznas Bengkulu Selatan Divonis Penjara

Mantan kepala Baznas Bengkulu Selatan divonis penjara karena kasus korupsi--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang dugaan korupsi Dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019-2020 kembali digelar di Pengadilan negeri Bengkulu, Kamis (19/9/2024). 

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, terdakwa Mudin Agung Gumai selaku mantan Kepala Baznas Bengkulu Selatan, divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Pembacaan putusan pidana penjara terdakwa langsung disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Faisol, S.H.

BACA JUGA:1.854 Pelamar CPNS Seluma Dipastikan Gagal Jadi CPNS 2024, Cek Namamu di Sini

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak dakwaan primer JPU Kejari Bengkulu sebagaimana tertuang dalam pasal 2 Undang-undang Tipikor dan menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 dakwaan subsider.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor dan denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Faisol.

Lain dari itu, majelis hakim juga menyebut sesuai dengan fakta persidangan, terdakwa memberikan izin dan perintah kepada terpidana sebelumnya untuk menaikkan harga barang dengan dibuktikan adanya tanda tangan terdakwa.

BACA JUGA:Tega Sekali, Bayi Laki-laki Dibuang di Rumah Kosong, Ditemukan Pencari Barang Bekas

Selanjutnya terdakwa juga selaku Kepala Baznas tidak pernah melakukan audit investigasi dari perbuatan-perbuatan dilakukan terpidana sebelumnya Siti Farida.

Terhadap putusan majelis hakim ini, baik Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu selama satu minggu.

BACA JUGA:Seorang IRT di Lebong Meninggal Dunia, Diduga Berawal Cekcok Keluarga

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Selatan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, dalam dugaan korupsi dana umat ZIS di Baznas Bengkulu Selatan, Kejari Bengkulu Selatan sudah menetapkan satu orang tersangka yang juga sudah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 971 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: