Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Isi Proposal yang Diajukan KKB Papua dan Syarat Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens

Ini Isi Proposal yang Diajukan KKB Papua dan Syarat Pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens

Pilot Susi Air Kapten Philip saat disandera KKB Papua--

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN Surveyor Indonesia 2024, Tersedia 8 Posisi Menarik, Lulusan SMA Bisa Daftar!

Pembebasan Kapten Philip ini tidak terlepas dari negosiasi panjang dan kompleks antara pihak TNI-Polri, pemerintah Selandia Baru, serta berbagai pihak yang terlibat. 

Bahkan, terdapat proposal pembebasan yang diajukan oleh KKB yang berisi sejumlah syarat yang harus disetujui oleh pihak Indonesia dan Selandia Baru agar proses pembebasan dapat berjalan lancar.

BACA JUGA:Begini Kronologi Pembebasan Pilot Susi Air yang Disandera KKB Selama 18 Bulan

Isi Proposal Pembebasan Pilot Susi Air

Dalam proposal yang disampaikan oleh Sebby Sambom, juru bicara Komnas TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat), terdapat beberapa permintaan yang harus dipenuhi oleh pemerintah Indonesia dan Selandia Baru.

Beberapa poin utama dari proposal tersebut di antaranya:

1. Tidak Ada Operasi Militer Selama Proses Pembebasan

Pemerintah Indonesia diminta untuk tidak melakukan operasi militer di wilayah Papua, khususnya di kawasan Nduga, selama proses pembebasan berlangsung. Jika syarat ini tidak dipenuhi, KKB mengancam akan membatalkan proses pembebasan. Mereka juga meminta agar pasukan militer non-organik ditarik dari wilayah tersebut.

BACA JUGA:Viral! Selebgram Sarnanitha Diduga Pemilik Flame Spa yang Terjerat Kasus Prostitusi

2. Pengawasan Internasional

TPNPB meminta agar media internasional dan sejumlah pihak internasional, termasuk pemerintah Selandia Baru, diizinkan untuk memantau proses pembebasan secara transparan. Ini dilakukan agar seluruh dunia bisa menyaksikan bahwa misi pembebasan ini dilakukan dengan tujuan kemanusiaan.

BACA JUGA:18 Bulan Disandera KKB, Pilot Susi Air Berhasil Dibebaskan, Begini Kondisinya Sekarang

3. Partisipasi Media dan Aktivis HAM

Sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, TPNPB juga mengusulkan agar media, aktivis HAM, advokat, serta tokoh adat dan gereja turut dilibatkan dalam proses penyerahan pilot kepada pemerintah Indonesia dan Selandia Baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: