Jangan Bingung, Begini Cara Bayar Denda saat Kena Tilang di Luar Kota, Mudah dan Cepat
Cara Bayar Denda Tilang--
“Kalau ternyata tidak cocok ya kami hentikan, tapi kalau ternyata sesuai tetap diproses. Pokoknya kalau merasa tidak melanggar tinggal datang saja ke posko ETLE untuk konfirmasi,” terangnya.
Untuk kendaraan yang memiliki alamat domisili di luar Jakarta atau daerah lain tempat ia melanggar, Jhoni menyebut bahwa nanti akan dibantu koordinasinya dengan Polda si penerima surat
“Misalnya mobilnya dari Medan nanti koordinasinya sama Polda setempat. Nanti Polda sana yang melakukan proses tilangnya, jadi bayarnya tetap di sana sesuai daerah domisili STNK,” ujarnya.
BACA JUGA:Jam dan Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Pelalawan, Incar 8 Pelanggaran Ini
Selain melalui bukti fisik yang dikirimkan, Anda juga dapat melihat status atau konfirmasi tilang ETLE secara mandiri melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/check-data. Kemudian lengkapi datanya untuk selanjutnya diproses.
“Kalau tidak ada konfirmasi apa pun, setelah tujuh hari dari lima hari waktu konfirmasi itu, STNK akan diblokir. Kalau terblokir nanti saat bayar pajak tahunan jadi enggak bisa, maka dibayar dulu dendanya. Pada saat masyarakat mau bayar pajak, petugas Samsat nanti memberi tahu kendaraannya kena blokir,” pungkas Jhoni.
Untuk membayar proses tilangnya, kepolisian akan memberikan kode Briva. Selanjutnya, pelanggar membayar besaran denda yang sudah ditentukan dengan memilih beberapa metode di bawah ini.
Berikut ini cara bayar denda melalui beberapa pilihan metode:
1. Menggunakan E-Tilang (Electronic Traffic Law Enforcement)
- Setelah menerima surat tilang elektronik, Anda akan menerima nomor registrasi tilang dan instruksi pembayaran.
- Kunjungi situs web resmi tilang kejaksaan atau e-tilang pemerintah.
- Masukkan nomor registrasi tilang dan pilih opsi pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran secara online.
2. Menggunakan Bank
- Kunjungi bank terdekat dan beri tahu teller bahwa Anda ingin membayar denda tilang.
- Isikan nomor registrasi tilang atau nomor blangko pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran dan uang denda ke teller.
- Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
BACA JUGA:Jam dan Titik Lokasi Razia Operasi Zebra 2024 di Pelalawan, Incar 8 Pelanggaran Ini
3. Menggunakan ATM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: