Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Bingung, Begini Cara Bayar Denda saat Kena Tilang di Luar Kota, Mudah dan Cepat

Jangan Bingung, Begini Cara Bayar Denda saat Kena Tilang di Luar Kota, Mudah dan Cepat

Cara Bayar Denda Tilang--

- Masukkan kartu debit ke mesin ATM.
- Isikan PIN dan pilih opsi Transaksi Lain.
- Pilih Pembayaran dan masukkan nomor registrasi tilang.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran.

4. Menggunakan Layanan Pengantaran

- Beberapa bank menawarkan layanan pengantaran untuk pembayaran denda tilang1.
- Hubungi bank Anda untuk informasi lebih lanjut tentang layanan ini.

Pastikan Anda memeriksa detail pembayaran sebelum menyelesaikannya untuk memastikan semua informasi sudah benar. Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kantor polisi atau kejaksaan terdekat.

BACA JUGA:Bagaimana Kita Tahu Kendaraan Sudah Kena Tilang ETLE? Begini Cara Kerja ETLE

Sementara itu, Anda bisa terhindar dari sasaran tilang polisi dengan cara menjalankan tertib dan disiplin dalam berkendara.

Supaya terhindar dari incaran petugas razia di jalanan, Anda bisa mengikuti beberapa tips berikut ini:

1. Siapkan Surat-surat Kendaraan

Ini tentu saja sangat penting, karena ketika Anda terjaring razia atau petugas meminta Anda untuk menghentikan kendaraan, pasti hal pertama yang ditanyakan adalah kelengkapan surat, seperti STNK maupun SIM.

Jika Anda tidak membawa salah satu atau bahkan keduanya, sudah pasti surat tilang-lah yang berada dalam genggaman. Apa pun alasannya, tidak membawa STNK atau SIM ketika berkendara adalah kesalahan yang fatal.

BACA JUGA:Tekan Angka Kecelakaan, Kapolres Bengkalis Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2024, Ini 6 Titik Targetnya

2. Jangan Lupa Untuk Selalu Pakai Helm, Hal Ini Bisa Kena Tilang

Ke mana pun Anda pergi, mau dekat atau pun jauh tetap pakai helm. Terutama jika Anda melewati jalan raya yang rawan akan tindakan razia.

Sayangnya, ini sering kali terlupa, dan bepergian dekat “hanya ke situ saja” menjadi alasan klise yang sering diutarakan pengendara yang tertangkap petugas karena melanggar.

Sebenarnya, mengenakan helm ketika Anda melakukan perjalanan dengan motor ini murni untuk keselamatan Anda sendiri kok. Helm menjadi pelindung kepala ketika nanti terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan yang menyebabkan benturan pada kepala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: