Iklan RBTV Dalam Berita

Awal Mula Penangkapan 5 WNI yang Niat Jual Ginjal Ilegal ke India, Diiming-imingi Rp 600 Juta

Awal Mula Penangkapan 5 WNI yang Niat Jual Ginjal Ilegal ke India, Diiming-imingi Rp 600 Juta

Sindikat Penjual Ginjal--

Setelah diperiksa lebih mendalam, terungkap bahwa dua di antara tersangka pria, NIR dan MBA, sebelumnya sudah pernah menjual ginjal mereka ke India pada tahun 2023 dan 2024.

Kedua tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, termasuk untuk membayar utang pinjaman online yang mereka tanggung.

BACA JUGA:Catat, Ini Berkas Penting untuk Daftar Program Petani Milenial 2024

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani di Surabaya menyebutkan jika hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa lima orang WNI itu bukan pelaku tunggal, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan platform digital untuk memfasilitasi transaksi.

"Kami menemukan komunikasi digital yang menunjukkan keterlibatan perantara dan donor, serta penggunaan media sosial untuk mencari korban baru," ujarnya

Lebih lanjut, Ramdhani juga menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif terhadap para calon penumpang yang terindikasi akan berangkat ke luar negeri untuk tujuan yang tidak jelas.

“Kami mendalami setiap keberangkatan yang mencurigakan, dan ini adalah salah satu bentuk pencegahan terhadap praktik ilegal yang dapat merugikan banyak pihak, baik bagi korban maupun pelaku,” ujarnya.

BACA JUGA:Sebelum Daftar, Ini Cara Cek Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Langkah-langkahnya

Saat ini para pelaku tengah diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib. Mereka dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 432, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh akan dikenai pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal sebesar 2 miliar rupiah.

Lanjut, Ramdhani mengatakan bahwa pihak Imigrasi bersama TNI AL terus berkomitmen untuk membongkar sindikat perdagangan organ tubuh yang selama ini marak terjadi.

“Kami berharap tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan organ tubuh, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” pungkas Ramdhani.

BACA JUGA:Sebelum Daftar, Ini Cara Cek Formasi PPPK 2024 Tahap 2, Simak Langkah-langkahnya

Sementara itu, Komandan Lanudal Juanda, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani, yang turut serta dalam operasi ini, dalam keterangannya menerangkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan petugas Imigrasi untuk menindak tegas pelaku jaringan penjualan organ ilegal tersebut.

“Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap keberangkatan yang mencurigakan dari Bandara Juanda,” tegas Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani. Senin (11/11)

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Jadwal Lengkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: