TNI AU Geledah Koper Warna Pink Milik Penumpang Wanita Tujuan Jakarta, Nekat Bawa Sabu 2 Kilogram
Wanita yang diamankan TNI AU di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh--
Undang-Undang ini dirancang untuk memberantas penyalahgunaan narkoba yang telah dianggap sebagai ancaman serius terhadap generasi muda dan stabilitas sosial negara. Mengacu pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, pengedar narkoba, seperti halnya pelaku penyelundupan sabu di atas, dapat dihukum dengan sangat berat.
BACA JUGA:Kampanye Akbar Berubah Jadi Duka, Remaja 16 Tahun Tewas Ditusuk
Para pengedar dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara dengan rentang waktu antara 5 hingga 20 tahun, serta denda yang sangat besar, mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Hukum yang berat ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi siapapun yang berusaha untuk merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika ilegal.
Namun, pemakai narkoba juga tidak luput dari sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 127 UU Narkotika, pemakai narkoba dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 4 tahun. Meskipun demikian, undang-undang juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi mereka yang mengaku sebagai pecandu dan bersedia menjalani pengobatan.
BACA JUGA:Kenalan di Sosmed, Gadis 18 Tahun Dirudapaksa, Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Hal ini tercantum dalam Pasal 54 UU Narkotika yang menyatakan bahwa pemakai narkoba yang kecanduan dapat diarahkan ke institusi rehabilitasi untuk pemulihan. Proses rehabilitasi ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah narapidana, tetapi juga memberikan kesempatan kedua bagi para pecandu untuk kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik.
BACA JUGA:Nahas, Niat Bayar Tagihan Listrik, Mantan Pemain Bola Tewas Ditembak di Loket PLN
Penegasan Komitmen Negara dalam Pemberantasan Narkoba
Komitmen negara dalam memberantas narkoba tidak hanya dilihat dari keberhasilan-keberhasilan aparat dalam menggagalkan penyelundupan narkotika di berbagai wilayah, tetapi juga dari ketegasan hukum yang diterapkan kepada para pelaku.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu seberat 2 kilogram di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda merupakan salah satu contoh nyata bahwa Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba.
BACA JUGA:Duh! Pasangan Bukan Suami Istri Diduga Pegawai Dinas PUPR Digerebek di Toilet Kantor
Kolonel Pnb Hantarno Edi Sasmoyo, M.Han., menegaskan bahwa, "Narkoba adalah musuh negara, dan keberhasilan ini menjadi bukti komitmen aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh."
Keberhasilan ini tentu saja patut diapresiasi sebagai langkah konkret dalam melindungi masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba yang semakin berkembang.
BACA JUGA:Misteri Pembunuhan Tragis Saprudin Terungkap, Istri Marah dan Habisi Suami dengan Pompa Air
Demikianlah informasi tentang penyelundupan sabu 2 kg di Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda berhasil digagalkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: