Iklan RBTV Dalam Berita

Berlaku Tahun 2025, Inilah 2 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Besaran Tarifnya

Berlaku Tahun 2025, Inilah 2 Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Cek Besaran Tarifnya

Pajak kendaraan bermotor 2025--ist

Contoh Kasus: 

Sdr. B di Kota X, Provinsi XYZ, membeli mobil baru seharga Rp200 juta pada 2 Februari 2025. Mobil tersebut adalah kendaraan pertama milik Sdr. B. Berdasarkan peraturan daerah, tarif PKB di Provinsi XYZ ditetapkan sebesar 1,1% (di bawah tarif maksimal 1,2% sesuai UU HKPD).

1. Perhitungan:

- PKB Terutang: 

- Tarif PKB = 1,1% 

- PKB Terutang = 1,1% × Rp200 juta = Rp2,2 juta (Masuk ke RKUD Provinsi XYZ)

2. Opsen PKB: 

- Tarif Opsen PKB = 66% Opsen P

- KB = 66% × Rp2,2 juta = Rp1,452 juta (Masuk ke RKUD Kota X)

Total Beban Pajak: 

Beban total Sdr. B = PKB Terutang + Opsen PKB 

= Rp2,2 juta + Rp1,452 juta = Rp3,652 juta

Kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor memberikan tantangan baru bagi wajib pajak, tetapi di sisi lain menjadi peluang untuk memperkuat pendapatan daerah. 

Pastikan Anda memahami perhitungan opsen ini sebelum membeli kendaraan bermotor di tahun mendatang.

BACA JUGA:Jembatan Air Riak Siabun Direhab Mulai 14-15 Desember, Lalu Lintas Jalinbar Dialihkan, Bisa Lewati Rute Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: