Iklan RBTV Dalam Berita

Ingin Jadi Penerima KJP Plus 2025 Kembali? Penuhi Syarat dan Cara Mengaktifkannya

Ingin Jadi Penerima KJP Plus 2025 Kembali? Penuhi Syarat dan Cara Mengaktifkannya

Ingin Jadi Penerima KJP Plus 2025 Kembali? Penuhi Syarat dan Cara Mengaktifkannya--foto:rbtv.disway.id

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp420.000 per bulan dengan rincian  Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.

BACA JUGA:Perhatikan, Ini Rincian Bunga KUR BRI 2025, Cicilan Per Bulan Ringan

4. SMK

Bantuan dana yang didapat sebesar Rp450.000 per bulan dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.

Dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan. 

Saat ini pendaftaran  KJP Plus belum dibuka. Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri dapat menunggu pembukaan di tahap berikutnya.

Cara Mengaktifkan KJP Plus

Adapun, dua alasan utama status KJP Plus tahap 2 tahun 2024 dibatalkan ialah karena tidak memenuhi syarat lantaran memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar dan memiliki kendaraan roda empat.

Untuk itu berikut cara untuk mengaktifkan kembali KJP Plus yang rencananya mulai cair pada bulan Januari 2025 ini.

1. Melakukan Klarifikasi.

Orang tua dan peserta didik dapat melakukan klarifikasi secara online karena Disdik DKI menyediakan laman sanggahan KJP Plus. Periode sanggahan ini hanya berlangsung hingga akhir Desember 2024 ya.

Berikut panduan untuk sanggah KJP Plus yang dibatalkan atau dicabut:

- Buka laman edujakarta.id/sanggahan dari HP

- Masukan NIK peserta didik, maka akan muncul data kepemilikan mobil atau aset dengan NJOP lebih besar dari Rp1 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: