Ingin Jadi Penerima KJP Plus 2025 Kembali? Penuhi Syarat dan Cara Mengaktifkannya
Ingin Jadi Penerima KJP Plus 2025 Kembali? Penuhi Syarat dan Cara Mengaktifkannya--foto:rbtv.disway.id
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan mobil, silakan isi sanggahan atau upload dokumen bukti pemblokiran kepemilikan mobil dari Samsat
- Bagi peserta didik yang menyanggah kepemilikan aset dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar silakan isi sanggahan.
2. Kunjungi Disdik DKI atau Keluarahan Terdekat
Plt Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati mengatakan masyarakat yang dicabut KJP Plus pada Tahap 2 Tahun 2024 masih diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi yang masih terindikasi memiliki kendaraan roda empat atau hal hal yang menyebabkan pemblokiran.
BACA JUGA:Ada Batasan! Ini Jumlah Maksimal Pelanggan PLN 900 VA Diskon 50 Persen
Klarifikasi tersebut berada di masing-masing kelurahan atau di kantor Dinas Pendidikan.
“Jadi kami tunggu, sehingga nanti pada masanya awal tahun 2025 akan membuat draft untuk di-SK Gub kan atau surat keputusan gubernur. Jadi dipastikan seluruh pemegang KJP Plus sudah clear and clean yang kita sebut adalah melakukan verifikasi,” ujar Eli.
Sekedar mengingatkan, KJP Plus di tahun 2025 apabila sudah cair harus dibelikan untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah.
Demikianlah informasi mengenai syarat agar menjadi salah satu penerima KJP Plus 2025 kembali, lengkap cara mengaktifkan. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: