Tahun 2025 Membawa Angin Segar! Ini Provinsi yang Mendapatkan UMP Tertinggi di Pulau Jawa
Daftar Upah Minimum Provinsi di Pulau Jawa--
UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.191.238, mengalami kenaikan sebesar Rp 133.737 dibandingkan tahun 2024.
Selain UMP, Jawa Barat juga menaikkan upah sektoral untuk sektor-sektor strategis seperti perkebunan menjadi Rp 2.201.519, dengan persentase kenaikan lebih tinggi yakni 7 persen.
Gubernur Jawa Barat menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha dan pekerja untuk menciptakan keseimbangan yang adil.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024, yang didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak.
BACA JUGA:Anjing Liar, Ribuan Orang Digigit, Waspada Rabies
4. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349, meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Angka ini bertujuan melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun sembari menstimulasi sektor swasta untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menegaskan bahwa kenaikan ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap keberlanjutan ekonomi daerah. Regulasi tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/38 Tahun 2024.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan, Ada Diskon PPN 100 Persen untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Catat Tanggalnya
5. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, UMP tahun 2025 mencapai Rp 2.264.080,95, meningkat Rp 138.183 dari tahun 2024.
Kenaikan ini diiringi dengan penetapan upah minimum sektoral, yang meliputi beberapa sektor kunci seperti:
- Sektor akomodasi dan makanan: Rp 2.311.913,65
- Sektor keuangan dan asuransi: Rp 2.303.410,06
- Sektor informasi dan komunikasi: Rp 2.291.717,62
- Sektor konstruksi: Rp 2.285.339,93
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: