Per Januari 2025, Tilang Sistem Poin Resmi Berlaku, Simak Detail Aturan dan Sanksinya
Tilang Sistem Poin Resmi Berlaku--
- Poin Kecelakaan Lalu Lintas
Untuk kecelakaan lalu lintas akan dikenakan 5, 10, dan 12 poin.
A. 5 Poin
1. Pasal 310 ayat (1): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
2. Pasal 310 ayat (2): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang.
3. Pasal 311 ayat (1): Yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
B. 10 Poin
1. Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
2. Pasal 311 ayat (2): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.
3. Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.
4. Pasal 312: Yang terlibat kecelakaan lalu lintas, namun secara sengaja tidak menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, tidak memberikan pertolongan kepada korban, tidak melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan tidak memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Pelajar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
C. 12 Poin
1. Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
2. Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.
3. Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.
Sanksi Tilang Poin
Poin merupakan nilai yang diberikan kepada pemilik SIM, dalam setiap pelanggaran dan/atau kecelakaan lalu lintas. Saat pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, maka SIM akan ditandai dan diberikan poin.
Bila poin mencapai batas tertentu, maka akan diberikan sanksi. Apabila sudah terkumpul 12 poin, maka akan dikenai penalti 1. Sanksi dari penalti 1 ini akan dikenai penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Artinya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.
BACA JUGA:Barang Tidak Sesuai? Begini Cara Mengajukan Pengembalian Barang di Shopee, Uang Langsung Kembali
Sementara itu, jika sudah terkumpul 18 poin, akan dikenai penalti 2. Jika terkena penalti 1 dan penalti 2, maka pemilik SIM tidak dapat melakukan perpanjangan SIM atau penggantian SIM.
Pencabutan SIM dapat dilakukan apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali. Namun, ada ketentuan di mana harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
Demikianlah penjelasan informasi mengenai aturan sistem tilang poin yang resmi dilakukan Januari 2025 ini, lengkap kategori yang berlaku. Semoga bermanfaat.
Nutri Septiana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: