Penting Dipahami, Berikut Tugas Para Perangkat Desa
perangkat desa memiliki tugas membantu kepala desa--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam menjalankan roda pemerintahan desa, seorang kepala desa dibantu para perangkatnya. Berikut ini tugas dari setiap perangkat desa.
Sekretaris desa
Sekretaris desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretaris desa. Sekretaris desa bertugas membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi sekretaris desa adalah:
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum, seperti:
1. Penataan administrasi perangkat desa
2. Penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor
3. Penyiapan rapat
4. Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas
5. Pelayanan umum.
BACA JUGA:Bolehkah Warga yang Mengontrak Menjadi Ketua RT? Berikut Syarat Menjadi Ketua RT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: