Untuk mendukung usahanya itu, Raffles mengadakan perjanjian politik dengan beberapa penguasa lokal, antara lain dengan Pangeran Lenggang Alam dari Kerajaan Sungai Lemau pada 4 Juli 1818.
Selain itu, para penguasa lokal yakni Sultan Mukomuko, Pangeran Sungai Lemau, dan Pangeran Sungai Itam dijadikan sebagai pejabat pemerintahan kolonial Inggris.
BACA JUGA:ASN Benteng Ingat Ini, Sekda Minta Jangan Nambah Libur
Kebijakan lainnya adalah menghapus sistem tanam paksa lada dan mengembalikan wewenang kepala masyarakat hukum adat sesuai hukum adat sepanjang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik dan ekonomi Inggris.
Raffles pun mulai mempromosikan kembali penanaman kopi dalam kurun waktu 1818-1820 sehingga pada 1824 sekitar setengah juta pohon kopi telah tumbuh dengan baik di berbagai distrik di Bengkulu.
BACA JUGA:Update, Harga Bahan Pokok 1 Januari 2023, Harga Telur Masih Tinggi
Pada akhirnya, Raffles berhasil membangun Kota Bengkulu sebagai pusat aktivitas politik dan ekonomi. Kota Bengkulu dihuni oleh berbagai etnis, antara lain Melayu, Eropa, Cina, India, dan Bugis. Raffles pun membuka sekolah dan membangun fasilitas kesehatan.
Di bawah Raffles, Bengkulu tumbuh sebagai wilayah penting dan menjadi pelabuhan bebas bagi jalur perdagangan Asia Selatan - Asia Tenggara - Asia Timur (Bastin, 1965; Siddik, 1996).
BACA JUGA:Bapak dan Anak Putuskan Saling Lapor Polisi
Meskipun Inggris menguasai dan berhasil membangun kembali Bengkulu, tetapi persaingan dagang dengan Belanda di Asia Tenggara tidak pernah mereda. Persaingan tersebut yang kemudian mengantarkan kedua negara duduk di meja perundingan untuk mengamankan kepentingan mereka.
Perundingan kedua negara menghasilkan kesepakatan yang ditandatangani pada 17 Maret 1824 di London dan dikenal dengan sebutan Traktat London.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Kakek C4bul Tidak Ditahan. Ada Apa?
Traktat yang ditandatangani Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck dari pihak Belanda serta George Canning dan Charles Watkin Williams Wynn dari pihak Inggris memuat 17 klausul.
Beberapa klausul menyangkut pembagian wilayah kekuasaan antara Belanda dan Inggris di Asia Tenggara dengan tujuan agar kepentingan perdagangan kedua negara di Asia Tenggara dapat berjalan dengan aman.
Beberapa klausul dari Traktat London 1824 yang menyangkut pembagian wilayah kekuasaan antara lain sebagai berikut.
--