Ini menunjukkan adanya pengakuan yang lebih baik terhadap posisi dan tanggung jawab yang diemban oleh setiap pegawai.
Sekaligus, memberikan motivasi tambahan untuk meningkatkan kinerja.
Menariknya, untuk posisi Menteri Koordinator PMK, yang saat ini dijabat oleh Muhadjir Effendy, tunjangan kinerja yang diterima mencapai 150% dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut.
Sehingga, ia mendapatkan total tunjangan kinerja sebesar Rp 49.860.000 setiap bulannya.
BACA JUGA:Hati-hati! Motor Ini Meledak di SPBU, Gara-gara Goyang Tangki saat Isi Bensin
Ini merupakan cerminan dari tanggung jawab besar yang diemban oleh seorang menteri dalam mengkoordinasikan berbagai program pembangunan manusia dan kebudayaan di Indonesia.
Rincian Kenaikan Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
Sebagai referensi, berikut adalah rincian kenaikan tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan di Kemenko PMK:
1. Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000
2. Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
3. Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
4. Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
5. Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
6. Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
7. Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
8. Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000