9. Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
10. Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
11. Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
12. Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
13. Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
14. Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
15. Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
16. Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
17. Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.
BACA JUGA:Agar Tenang Saat Tes SKD CPNS 2024, Ini 7 Doa yang Bisa Dibaca, Bikin Percaya Diri
Fasilitas Lainnya
Selain tukin, berikut adalah beberapa rincian fasilitas yang diberikan kepada pegawai Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada tahun 2024:
1. Asuransi Kesehatan: Keselamatan kesehatan bagi pegawai dan keluarganya melalui asuransi kesehatan.
2. Tunjangan Kehidupan: Tunjangan hidup, transportasi, dan lain-lain yang relevan dengan kesejahteraan pegawai.
3. Pelatihan dan Pengembangan: Program pelatihan dan pengembangan profesional untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan pegawai.
4. Fasilitas Kerja: Ruang kerja yang nyaman dan fasilitas administrasi yang memadai untuk mendukung tugas sehari-hari.