5. Perlindungan Ketenagakerjaan: Perlindungan bagi pegawai dalam hal kecelakaan kerja dan masalah kesehatan terkait pekerjaan.
6. Sistem Penghargaan: Sistem penghargaan dan insentif untuk pegawai yang menunjukkan prestasi dan dedikasi yang luar biasa.
Fasilitas-fasilitas ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan produktivitas pegawai Kemenko PMK.
Itulah tadi mengenai besaran kenaikan tukin pegawai Kemenko PMK 2024. Sementara itu, penting juga mengetahui apa tugas dan daftar baru Kementerian Koordinator 2024 di bawah ini.
BACA JUGA:Segini Besaran Tukin Pegawai Kementerian PPPA 2024 Usai Diteken Jokowi, Ada yang Tembus Rp 33,2 Juta
Mengenal Kementerian Koordinator dan Tugasnya
Kementerian Koordinator (Kemenko) adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Kemenko adalah membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya. Sementara tugas Menko adalah memimpin Kementerian Koordinator sesuai dengan bidang tugas Kementerian Koordinator.
Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi :
a. sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
b. koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
c. pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugasnya
f. pelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.
BACA JUGA:Rajin Amalkan Doa Agar Lulus Tes CPNS 2024 Ini, Insya Allah Tes Dilancarkan