Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Setor Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa
Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu--
Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan divonis hukuman berbeda.
Yudarlanadi divonis hukuman lebih berat, yaitu kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 766 juta subsiderr 3 tahun penjara.
Keduanya terbukti menyelewengkan dana BOS untuk kepentingan pribadi, yakni judi online hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.
BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ringkus 12 Pelaku Tindak Pidana. Narkotika, Curanmor Hingga Penganiyaan
BACA JUGA:7 Jenis Tabungan BSI yang Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan, Segini Saldo Minimal Per Bulan
(Rendra)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


