Iklan RBTV

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Setor Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa

Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Setor Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa

Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu--

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan divonis hukuman berbeda.

Yudarlanadi divonis hukuman lebih berat, yaitu kurungan penjara selama 5 tahun, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 766 juta subsiderr 3 tahun penjara.

Keduanya terbukti menyelewengkan dana BOS untuk kepentingan pribadi, yakni judi online hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Ringkus 12 Pelaku Tindak Pidana. Narkotika, Curanmor Hingga Penganiyaan

BACA JUGA:7 Jenis Tabungan BSI yang Bisa Dipilih Sesuai Kebutuhan, Segini Saldo Minimal Per Bulan

(Rendra)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait