Analisa Risiko Penyimpangan Aanggaran, 32 Desa Dan 8 Sekolah Diaudit Inspektorat
Analisa Risiko Penyimpangan Aanggaran, 32 Desa Dan 8 Sekolah Diaudit Inspektorat--
Nantinya setelah audit dilaksanakan, akan terbit laporan hasil pemeriksaan oleh masing-masing inspektur pembantu di masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Temuan Audit DD Nanti Agung Capai Rp 400 Juta, Ini Yang Dilakukan Inspektorat
Apabila ditemukan adanya kerugian negara, maka pemerintah desa wajib mengembalikan sejumlah kerugian atau tanda ganti rugi paling lambat 60 hari.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: