Iklan dempo dalam berita

Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan

Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan

Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan --

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus sebelumnya mengaku telah mendengar soal keinginan pemerintah itu lewat pertemuan informal dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan sejumlah pejabat Kemendagri di sebuah hotel di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Menurut Guspardi, pemerintah ingin pelantikan para kepala daerah dan pemerintah tingkat pusat dilakukan secara serentak. Ia mengatakan hal ini agar rencana pembangunan semua pemerintahan mulai tingkat pusat hingga daerah digelar bersamaan.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sinyal setuju terhadap usulan pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan hari pencoblosan Pilkada 2024, dari yang awalnya pada November 2024 menjadi September 2024. 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, gagasan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 datang dari pemerintah. 

BACA JUGA:Sosialisasi Pemilu, KPU Minta Mahasiswa Cerdas Gunakan Hak Pilih

Dia mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara informal sudah menyampaikan ke Komisi II DPR keinginan untuk mempercepat Pilkada 2024. Sementara itu, secara formal pemerintah akan mengajukan usulan percepatan pelaksanaan Pilkada 2024 ke Komisi II DPR dalam rapat kerja pada Rabu (20/9) malam. 

Dia mengklaim, setiap fraksi di Komisi II DPR sudah menyetujui usulan penerbitan Perppu Pilkada ini untuk memajukan hari pencoblosan yang awalnya November menjadi September 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebelumnya menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah simulasi apabila Pilkada 2024 dipercepat dua bulan. “Sudah (siapkan simulasi apabila Pilkada 2024 dipercepat dua bulan) karena KPU pelaksana Undang-undang. Jadi apapun ketentuan Undang-undangnya, KPU harus siap," ujar Hasyim usai rapat dengan DPD RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. 

BACA JUGA:KPU Kota Terima DPTB, 47 Pemilih Pindah Keluar dan 11 Pemilih Pindah Masuk

Dia berpendapat pada dasarnya tidak ada permasalahan yang berarti apabila pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024 dipercepat dua bulan. Dia menjelaskan, hasil Pileg 2024 sudah harus ditetapkan oleh KPU pada 20 Maret 2024. 

Sebab itu, pada saat itu sudah dapat dihitung perolehan kursi masing-masing partai politik di DPRD. “Jadi sudah ketahuan partai mana yang bisa sendirian mencalonkan kepala daerah yang punya kursi minimal 20 persen di DPRD masing-masing, mana yang belum sehingga perlu kualifikasi dan sebagainya," jelas Hasyim.

 

Ini materi muatan untuk mempercepat Pilkada 2024 yang disampaikan Mendagri Tito:

 

1. Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: