Iklan dempo dalam berita

Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan

Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan

Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan --

Perubahan Pasal 201 dan penambahan ayat yang mengatur mengenai:

a. Pelantikan hasil pemungutan suara serentak dilakukan paling lambat 1 Januari 2025

b. Pemungutan suara dilakukan Bulan September 2024

c. Syarat pencalonan kepala daerah diusung oleh parpol atau gabungan parpol didasarkan pada hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU.

 

2. Durasi Masa Kampanye

Untuk memastikan tidak terjadinya irisan tahapan antara tahapan pemilu dan pilkada serta mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan, maka pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 bahwa masa kampanye selama 30 hari.

3. Durasi Penyelesaian Sengketa Proses (Sengketa Pencalonan)

Dalam rangka mempertimbangkan masa kampanye 30 hari serta mengurangi potensi permasalahan dalam penyediaan logistik pilkada, maka durasi sengketa pencalonan harus dipersingkat. Sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 143, Pasal 144, dan Pasal 151 bertujuan untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses pilkada pada masing-masing tingkatan mulai dari Bawaslu sampai dengan pengadilan yang final di TUN serta, menghapuskan proses penyelesaian sengketa di MA untuk memangkas durasi penyelesaian sengketa proses.

4. Keserentakan Pelantikan DPRD

Dalam rangka membangun keselarasan masa jabatan anggota DPRD dan kepala daerah perlu adanya penambahan Pasal 199A yaitu mengatur mengenai keserentakan pelantikan anggota DPRD.

Demikian. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: