Iklan dempo dalam berita

Selain Gapok, PPPK Berhak Dapat Tunjangan, Ini Besaran Tunjangan PPPK 2024

Selain Gapok, PPPK Berhak Dapat Tunjangan, Ini Besaran Tunjangan PPPK 2024

Besaran tunjangan PPPK terbaru--

1. Tunjangan keluarga

- Suami atau istri sebesar 10% dari gaji pokok.

- Anak sebesar 10% dari gaji pokok.

BACA JUGA:Pinjaman Online BNI Fleksi 2024 Plafon Rp50 Juta, Cara Pinjam Cukup Pakai HP dari Rumah

2. Tunjangan pangan

Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulannya untuk setiap orang yang ada di keluarga. Sebagai opsi lain, akan diberikan uang tunai senilai beras tersebut.

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Sama seperti PNS, nantinya tunjangan PPPK juga akan dipotong oleh pajak penghasilan. Ketentuan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Rp 10-100 Juta, Segera Siapkan Berkasnya

Pemberian tunjangan PPPK pusat akan dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Sementara tunjangan untuk PPPK daerah akan dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Namun, PPPK tidak akan mendapatkan jaminan pensiun layaknya PNS. Pemerintah menetapkan beberapa jaminan perlindungan lain termasuk jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

Kemudian, PPPK juga diberikan hak cuti meliputi cuti tahunan sebanyak 12 hari, cuti sakit 1-14 hari, cuti melahirkan paling lama 3 bulan, dan cuti bersama sesuai ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: