Iklan dempo dalam berita

Ini 2 Bentuk Pernikahan Siri, Bagaimana dengan Hukum Agama dan Negara? Begini Dampaknya pada Anak

Ini 2 Bentuk Pernikahan Siri, Bagaimana dengan Hukum Agama dan Negara? Begini Dampaknya pada Anak

Hukum dan dampak menikah siri--

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهَا، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita manapun yang menikah tanpa izin wali, maka nikahnya batal.” (HR. Ahmad, Abu daud, dan baihaqi)

BACA JUGA:Apa Saja Jenis Pinjaman KUR BNI 2024? Plafon Sampai Rp50 Juta Tidak Diwajibkan Pakai Jaminan

Dan masih banyak riwayat lainnya yang senada dengan keterangan di atas, sampai Al-Hafidz Ibn Hajar menyebutkan sekitar 30 sahabat yang meriwayatkan hadis semacam ini. (At-Talkhis Al-Habir, 3:156)

Ustadz Ammi Nur Baits selaku Dewan Pembina Konsultasi Syariah menjelaskan, kemudian, termasuk kategori nikah tanpa wali adalah pernikahan dengan menggunakan wali yang sejatinya tidak berhak menjadi wali. 

Beberapa fenomena yang terjadi, banyak di antara wanita yang menggunakan wali ulama gadungan atau pegawai KUA, bukan atas nama lembaga, tapi murni atas nama pribadi.

Oknum ulama dalam waktu hitungan menit, didaulat untuk menjadi wali si wanita, dan dilangsungkanlah pernikahan, sementara pihak wanita masih memiliki wali yang sebenarnya.

BACA JUGA:Pensiunan Lega, Tak Perlu Berdesakan Lagi Ini Cara serta Syarat Ambil Gaji di Kantor Pos

Jika nikah siri dipahami sebagaimana di atas, maka pernikahan ini statusnya batal dan wajib dipisahkan.

Kemudian, jika keduanya menghendaki untuk kembali berumah tangga, maka harus melalui proses pernikahan normal, dengan memenuhi semua syarat dan rukun yang ditetapkan syariah.

Selanjutnya, jika yang dimaksud nikah siri adalah nikah di bawah tangan, dalam arti tidak dilaporkan dan dicatat di lembaga resmi yang mengatur pernikahan, yaitu KUA maka status hukumnya dalam agama Islam adalah sah, selama memenuhi syarat dan rukun nikah.

BACA JUGA:3 Jenis Pinjaman KUR BRI 2024, Ada yang Tanpa Jaminan Bunga 0,5 Persen per Bulan

Hanya saja, pernikahan semacam ini sangat tidak dianjurkan, karena beberapa alasan:

1. Pemerintah telah menetapkan aturan agar semua bentuk pernikahan dicatat oleh lembaga resmi, KUA.

Sementara kita sebagai kaum muslimin, diperintahkan oleh Allah untuk menaati pemerintah selama aturan itu tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: