Oknum Kadus Diciduk Polisi, Kasusnya Memalukan, Diduga Sebar Video Tak Senonoh
Polres Seluma amankan oknum kepala dusun yang terlibat kasus video tak senonoh--
Dari hasil pulbaket tersebut, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara bersama Kasat Reskrim, agar penyidik dalam mengambil keputusan tidak salah langkah dalam menentukan putusan/tindakan lebih lanjut. Gelar perkara yang dimaksud merupakan bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu.
Kronologis kasus ini bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki-laki di aplikasi tiktok oleh tersangka berinisial LS di akun miliknya. Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh oknum Kadus tersebut yang kemudian merekamnya.
BACA JUGA:Rincian Estimasi dan Keuntungan Modal Usaha Frozen Food, Plus 8 Tips Jitu Mulai Bisnis
“Tersangka kita dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: