Iklan RBTV Dalam Berita

Oknum Kadus Diciduk Polisi, Kasusnya Memalukan, Diduga Sebar Video Tak Senonoh

Oknum Kadus Diciduk Polisi, Kasusnya Memalukan, Diduga Sebar Video Tak Senonoh

Polres Seluma amankan oknum kepala dusun yang terlibat kasus video tak senonoh--

Dari hasil pulbaket tersebut, tim penyidik kemudian melakukan gelar perkara bersama Kasat Reskrim, agar penyidik dalam mengambil keputusan tidak salah langkah dalam menentukan putusan/tindakan lebih lanjut. Gelar perkara yang dimaksud merupakan bagian dari proses dan sistem peradilan pidana terpadu.

Kronologis kasus ini bermula dari disebarkannya video bugil lima orang anak laki-laki di aplikasi tiktok oleh tersangka berinisial LS di akun miliknya. Aksi bugil tersebut diperintahkan oleh oknum Kadus tersebut yang kemudian merekamnya.

BACA JUGA:Rincian Estimasi dan Keuntungan Modal Usaha Frozen Food, Plus 8 Tips Jitu Mulai Bisnis

“Tersangka kita dikenakan pada Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

 

(Hari Adiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: