Iklan dempo dalam berita

Bikin Overthinking, Fitur Baru Whatsapp Bisa Disalahgunakan untuk Selingkuh

Bikin Overthinking, Fitur Baru Whatsapp Bisa Disalahgunakan untuk Selingkuh

Fitur terbaru whatsapp bisa disalahgunakan untuk selingkuh--

5. Masukkan kode rahasia berupa huruf,angka maupun simbol

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BTN 2024 Plafon Rp 50 Juta, Tidak Pakai NPWP hanya Siapkan Dokumen Ini

6. Aktifkan 'Hide Locked Chats'

7. Pakai kode yang sudah dibuat untuk menyembunyikan Lock Chat

8. Pengguna hanya bisa mencari chat Lock Chat dengan memasukkan kode yang sudah dibuat di kolom pencarian WhatsApp

Fitur Secret Code di WhatsApp memiliki beberapa manfaat yang bisa kamu rasakan saat kamu menggunakannya, antara lain:

1. Meningkatkan privasi dan keamanan chat

Dengan fitur WhatsApp Secret Code, kamu dapat melindungi chat dari orang-orang yang tidak berhak melihat chat pribadi kamu seperti teman, keluarga, atau pasangan yang ingin mengintip isi chat kamu. 

BACA JUGA:Agar Mudikmu Aman, Ini 10 Tips Cara Merawat Mobil Sebelum Mudik Lebaran

Selain itu, kamu juga dapat menyembunyikan chat yang sudah terkunci dari daftar chat dengan demikian, chat tersebut hanya dapat ditemukan dengan mengetikkan kode rahasia yang sudah kamu buat di bilah pencarian.

Fitur Ini sangat berguna buat kamu jika memiliki chat yang sensitif atau rahasia, seperti chat bisnis, chat pribadi, atau chat grup tertentu atau jenis chat lainnya.

2. Memberikan fleksibilitas dan personalisasi

Manfaat yang kedua dari fitur WhatsApp Secret Code yaitu memberikan kamu pilihan untuk menampilkan atau menyembunyikan chat yang terkunci dari daftar chat sesuai dengan preferensi kamu. 

BACA JUGA:Tarif Tol Jakarta Cikampek dan MBZ Naik! Berikut Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terbaru 2024

Agar kode rahasia yang kamu gunakan tidak mudah untuk ditebak, kamu juga dapat menyesuaikan kode rahasia dengan menggunakan huruf, angka, karakter khusus, atau bahkan emoji yang membuatnya lebih mudah diingat dan lebih unik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: