Kembali Dibuka dan Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Link Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2024
Link Mudik Gratis Pemprov Dki Jakarta 2024--
Calon peserta diwajibkan untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Dokumen yang harus disertakan meliputi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (jika dimiliki), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi yang membawa motor. Setiap pendaftar juga diperbolehkan untuk menambahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA:Kemenhub Tambah 10.000 Kursi Bus untuk Mudik Gratis 2024, Catat Jadwal dan Cara Daftarnya
2. Akses Platform Online
Selanjutnya, calon peserta dapat mengakses platform pendaftaran online yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Platform ini dapat diakses melalui laman resmi [mudikgratis.jakarta.go.id](https://mudikgratis.jakarta.go.id/).
3. Isi Formulir Pendaftaran
Setelah mengakses platform pendaftaran, calon peserta diharuskan untuk mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan. Informasi yang diminta dalam formulir ini biasanya mencakup data pribadi peserta, informasi kontak, serta dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya.
BACA JUGA:Musim Mudik, Segini Harga Tiket San Rute Bengkulu Jogja, Cek juga Jadwal Keberangakatannya
4. Verifikasi Data
Setelah formulir pendaftaran diisi, data yang telah dimasukkan akan diverifikasi oleh pihak penyelenggara. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan oleh calon peserta telah lengkap dan valid.
BACA JUGA:Mudik Nyaman, Segini Tarif Tol Palembang-Kayu Agung, Pahami juga Tips Aman Melewati Jalan Tol
5. Konfirmasi Pendaftaran
Setelah proses verifikasi selesai, calon peserta akan menerima konfirmasi pendaftaran. Konfirmasi ini dapat berupa email, pesan teks, atau pemberitahuan melalui platform pendaftaran online.
BACA JUGA:Memasuki Pekan Mudik, Segini Tarif Tol Palembang Lampung Terbaru 2024 dan Posisi Rest Area
Itulah link mudik gratis Pemprov DKI jakarta 2024, semoga informasi ini bermanfaat!
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: