Ditemukan di Seluruh Dunia, Apa yang Dirasakan Orang Saat Mati Suri? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Penjelasan mati suri menurut pandangan Islam--
Hizqil kembali menyeru “Pakailah daging untuk menutupimu dan bangkitlah.” Tulang-tulang itu pun berbalut daging dan bangkit kembali dengan arwahnya masing-masing. Mereka semua kembali ke daerahnya semula.
BACA JUGA: Cara Menggunakan Paylater Mandiri, Mudah dan Praktis, Tenor Angsuran 12 Bulan
Demikian mati suri yang berarti kehidupan kedua setelah kematian pada masa Hizqil. Para ulama mencetuskan hukum bahwa ketika seseorang yang telah dinyatakan meninggal dunia berdasarkan agama dan medis, semua hukum syari’ah terputus termasuk status pernikahan dan harta yang ditinggalkanya sebagai harta warisan.
Lantas dalam kebangkitanya hidup kembali semua yang telah dimiliki sebelumnya tidak kembali kegenggamanya termasuk harta dan pasangan hidupunya. Ibnu Hajar al-Haitami dalam karyanya Fatawa al-Haditsiyah (vol 8):
مطلب: لا أثر للحياة بعد تيقن الموت – إلى أن قال – وإذا تقرر أنه لا أثر لحياته فتُنكح زوجاته وتَقْسم ورثتُهُ ماله، وإن ثبت فيه الحياة، لأن الموت سبب وضَعَه الشارعُ لحلِّ الأموال، والزوجات، فحيث وجد ذلك السبب وُجِد المسبب، وأما الحياة بعده فلم يجعلها الشارع سبباً لعود ذلك الحِّل
Artinya: “(Tidak ada bekas hukum bagi kehidupan kedua setelah nyata meninggal dunia) dan ketika telah ditetapkan bahwa sesungguhnya tidak ada bekas hukum bagi kehidupanya kedua, maka legal untuk menikahi istrinya (baginya atau orang lain) dan ahli waris membagi harta peninggalanya. Karena kematian merupakan sebab syariat menghalalkan harta dan istrinya, ketika muncul sebab maka ditemukan sesuatu yang disebabkan (musabbab). Kehidupan kedua tidak dijadikan sebagai sebab kembalinya hukum halal baginya oleh syariat.”
Al-Ramli dalam karyanya Nihayah al-Muhtaj (juz.3, vol.354) berkata:
وقع السؤال في الدرس عما لو ماتت الزوجة موتا حقيقيا والزوج حي ثم حييت هل تتزوج بغيره حالا لأنها بالموت سقطت عنها سائر الأحكام وهذه حياة جديدة أم لا- إلى أن قال – فيه نظر والأقرب الأول للعلة المذكورة ،ولا فرق في ذلك بين عودها لزوجها الأول وبين تزوجها بغيره
Artinya: “Pertanyaan: andaikan seorang wanita benar-benar meninggal dunia dan suami masih hidup, kemudian istri kembali hidup, apakah dia diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain karena sebab kematian hilang semua hukum sebelumnya, dan kehidupan ini adalah kehidupan baru, ataukah tidak boleh? Dalam permasalahan ini yang lebih mendekati adalah awal (diperbolehkan) karena alasan tersebut, baik perempuan tersebut kembali menikah dengan suami pertama atau dengan laki-laki lain.”
BACA JUGA:Seperti Ini Reaksi Tubuh jika Tertelan Permen Karet, Bahayakah?
Dari dua penjelasan ulama fikih di atas ini mengindikasikan bahwa fenomena mati suri memang diakui dalam Islam. Wallahu A’lam.
Demikianlah ulasan mengenai, ternyata ini yang terjadi pada orang mati suri, begini penjelasan Islam.
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: