Iklan dempo dalam berita

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau? Sudah Dilaksanakan di Satu Kota, Cek Lokasinya

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau? Sudah Dilaksanakan di Satu Kota, Cek Lokasinya

Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau? Sudah Dilaksanakan di Satu Kota, Cek Lokasinya--Foto: ist

Dilansir dari laman riausatu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru Alek Kurniawan menyebutkan program ini juga sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat.

Harapannya program ini dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerahnya.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Sulsel? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajaknya

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin. Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban perpajakannya," kata Alek di Pekanbaru, Senin (3/6/2024).

Dia mengatakan pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru ada 11 objek yaitu Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Parkir, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet dan Pajak Hiburan.

"Juni menjadi bulan spesial khususnya untuk masyarakat Kota Pekanbaru karena berbagai program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru bisa dirasakan masyarakat, salah satunya Program Penghapusan Denda melalui Bapenda Kota Pekanbaru," ujarnya.

BACA JUGA:Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Jawa Barat? Berikut Ketentuan Promo Keringanan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan hingga Mei 2024 sudah dikumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 280 miliar dari sektor pajak daerah. Secara keseluruhan, target pajak Bapenda Pekanbaru pada 2024 adalah sekitar Rp 845 miliar.

Berapa Biaya Saat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?

Pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh negara guna mendorong wajib pajak yang telah lama tidak membayarkan kewajibannya membayar pajak kendaraan dengan tidak/menghapus beban denda keterlambatan pembayaran selama periode tertentu.

BACA JUGA:Informasi 5 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2024, Bengkulu, Aceh, Jateng, Jabar dan Sulsel

Katakanlah Anda memiliki kendaraan bermotor yang sudah tiga tahun menunggak. Jika kemudian Anda menuntaskan kewajiban untuk membayarkan pajak motor dalam kurun waktu tersebut, maka Anda akan dikenakan denda sebesar 2% dari pajak pokok kendaraan yang terlambat dibayar.

Dengan adanya program pemutihan ini, denda yang dikenakan sebelum masa pemutihan akan dihilangkan sehingga Anda cukup membayarkan pajak pokok saja.

- Pajak motor per tahun: Rp350.000.

- Terlambat bayar selama 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: