Iklan RBTV Dalam Berita

Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Diperiksa Selama 4 Jam

Terkait Kasus Suap Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Diperiksa Selama 4 Jam

Kasus Harun Masiku--

BACA JUGA:Total Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin 2024 Capai Rp 223 M, Segini Rincian Per Desanya

2. Ponsel Hasto disita penyidik KPK
Saat tengah menjalani pemeriksaan, penyidik KPK menyita ponsel genggam milik Hasto. Tindakan penyidik KPK itu kemudian mendapatkan protes dari Hasto dan partai banteng bermoncong putih.

Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Hasto mengungkapkan kekesalannya atas tindakan penyidik yang menyita ponsel dan tas miliknya tanpa izin.

Penyidik KPK mengambil barang Hasto yang dibawa sang asisten, Kusnadi, yang sedang menunggu di lobi Gedung Merah Putih.

BACA JUGA:Begini Maksud Pernyataan Alexander Marwata Terkait Janji Tangkap Harun Masiku dalam Waktu Sepekan

Juru Bicara PDIP Chico Hakim menyebut, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah mengelabui Kusnadi dengan cara memanggilnya untuk menemui Hasto saat diperiksa.

Namun, kata Chico, setelah staf itu menemui Hasto, ponsel dan tas milik Hasto justru disita. Atas peristiwa itu, Chico menilai penyidik telah melanggar etika dalam pemeriksaan saksi.

“Harus diingat kehadiran Pak Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka,” kata Chico, Senin, 10 Juni 2024

BACA JUGA:Shin Tae-yong Cari Spek Cristiano Ronaldo, Siapa Calon Striker Naturalisasi Indonesia Ronde 3

3. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Tim gagal menangkap lantaran dia diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian. Terhitung sejak 30 Juli 2021 lalu, Harun kemudian menjadi buronan internasional. Tak tanggung-tanggung, Interpol bahkan telah menerbitkan red notice untuk Harun Masiku.

4. Kasus suap menyeret nama Hasto
Adapun kasus suap yang menyeret nama Hasto tersebut terjadi pada November 2019. Ketika itu anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, meninggal beberapa pekan sebelum pemilihan umum 2019.

BACA JUGA:Total Dana Desa Kabupaten Musi Banyuasin 2024 Capai Rp 223 M, Segini Rincian Per Desanya

Harun Masiku berminat untuk menggantikan posisi Nazarudin. Namun, keinginan itu terganjal oleh aturan.
Demi duduk di parlemen, Harus Masiku diduga melakukan segala cara termasuk menyuap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: