Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Kategori Penerima dan Syarat Mengajukan Bansos PIP Kemendikbud

Ini Kategori Penerima dan Syarat Mengajukan Bansos PIP Kemendikbud

Kategori Penerima dan Syarat Mengajukan Bansos PIP Kemendikbud--

Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja Program Indonesia Pintar (PIP), Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Kemendikbud Ristek, mengatakan pemerintah mempertimbangkan banyak hal dalam penambahan jumlah siswa penerima PIP dan kenaikan biaya bantuan PIP untuk siswa SMA dan SMK tersebut. 

“Dari sisi rasionalitas, pemerintah telah mempertimbangkan terjadinya inflasi, pertumbuhan penduduk Indonesia, dan perubahan proses pembelajaran, yakni adanya penggunaan teknologi di semua jenjang,” katanya, dilansir dari laman Puslapdik. 

BACA JUGA:Delano Ladan Striker Belanda Keturunan Jawa yang Rumornya Akan di Naturalisasi Untuk Lini Depan Timnas

Pemerintah juga telah melihat berbagai permasalahan dalam penyaluran PIP tersebut. Beberapa permasalahan tersebut yakni kesenjangan besaran bantuan PIP, persentase penerima PIP di setiap jenjang, serta terjadinya kenaikan data hasil pemadanan siswa di Data Pokok Pendidikan dan DTKS. 

BACA JUGA:Seru, Begini Proses Penangkapan Pelaku Begal yang Terpaksa Ditembak

Ia mengatakan pada tahun-tahun sebelumnya, dengan bantuan sebesar Rp 1 juta pertahun untuk jenjang SMA dan SMK, hanya memenuhi kebutuhan pendidikan bagi siswa sebesar 22,7 persen dari kebutuhan ideal yang sebesar Rp 4,4 juta. 

“Harus diakui juga,bahwa presentase siswa penerima PIP jenjang SMA hanya 37,2 persen dan 26,9 persen jenjang SMK dari total peserta didik keseluruhan, “jelasnya.

BACA JUGA:Wahana Rainbow Slide di Bencoolen Mall Dibuka hingga 14 Juli, Segini Harga Tiketnya

Demikianlah ulasan mengenai, siswa-siswi yang penuhi syarat silahkan ajukan bansos PIP Kemendikbud, begini cara dan syaratnya.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: