Iklan dempo dalam berita

Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah

Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah

Menkopolhukam Sebut Data Pemain Judi Online di Indonesia 80 Persen Masyarakat Menengah ke Bawah--Foto: ist

BACA JUGA:Capai Rp 69,6 Triliun, Kenaikan Transaksi Pinjol Disebut Terkait Judi Online, Benarkah?

Menyikapi situasi demikian, pemerintah telah mengambil langkah tegas. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajaran kementerian/lembaga untuk membentuk satuan tugas (satgas) untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat. Dalam waktu dekat, satgas ini ditargetkan mulai bergerak.

Lebih lanjut, Menteri Budi Arie Setiadi, menyebut satgas terpadu yang dibesut oleh pemerintah pusat ini menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya. Perang terhadap judi online dilakukan melalui pendekatan komprehensif, integral dan holistik.

Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut. Penanganan hukumnya diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:Begini Akibatnya kalau Suka Main Judi Online, Apapun Bisa Dilakukan, Akhirnya Berakhir di Jeruji Besi

Adapun, Kementerian Kominfo secara khusus ditugaskan menangani pemberantasan judi online lewat Direktorat Pengendalian yang berada di naungan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.

Dari segi regulasi, di Indonesia, perjudian telah dilarang dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Dalam hal ini, sejumlah selebgram hingga influencer di medsos sudah terjerat pasal ini.

Di samping UU ITE, masih ada Pasal 303 KUHP yang mengenakan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp10 juta bagi para pemain judi.

Sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin memberantas praktik judi daring dengan cara memutus akses (take down) ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.

Sejak September 2023, Kementerian Kominfo setidaknya telah memutus 1,6 juta konten judi online dari ruang digital Indonesia. Ini sesuai dengan komitmen Menkominfo Budi Arie Setiadi untuk menciptakan kedaulatan ruang digital Indonesia yang inklusif.

BACA JUGA:Terlilit Utang Judi Online, Sales Handphone Nekat Cari Jalan Pintas, Ini yang Dilakukan

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap bahwa sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.

Namun, Ketua Dewan OJK menilai penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online, yang merupakan isu transnasional ini.

“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank. Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” imbuh Mahendra Siregar.

Itulah informasi mengenai data pemain judi online di Indonesia 80 persen masyarakat menegah ke bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: