Iklan dempo dalam berita

Inovasi Sistem Tilang Terobosan Baru Polri, ETLE Akan Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah

Inovasi Sistem Tilang Terobosan Baru Polri, ETLE Akan Dilengkapi Teknologi Pengenalan Wajah

Inovasi Sistem Tilang Terobosan Baru Polri--

Pasal 39 menjelaskan bahwa pengemudi yang mencapai 18 poin akan mendapatkan sanksi pencabutan SIM berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Pemilik SIM yang terkena sanksi ini harus melaksanakan putusan pengadilan dan menunggu masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir sebelum dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Proses pengajuan ini melibatkan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

BACA JUGA: Jadwal Pertandingan Piala AFF U16 Timnas Indonesia yang Disiarkan Langsung EMTEK Grup

Manfaat dan Tujuan Inovasi

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dan mendorong pengendara untuk lebih disiplin di jalan. 

Dengan teknologi pengenalan wajah dan sistem poin, pelanggaran lalu lintas dapat ditindak lebih cepat dan akurat.

BACA JUGA:5 Mitos dan Manfaat yang Mengelilingi Pohon Pule atau Pulai yang Konon Katanya Keramat

Selain itu, sistem poin memberikan konsekuensi yang jelas dan terukur bagi pengendara yang melanggar aturan, sehingga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di Indonesia.

Penerapan teknologi ini juga menunjukkan komitmen Polri dalam meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas melalui penggunaan teknologi canggih. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Seluma Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan atau Tidak Dilantik, Ini Tenggat Waktunya

Dengan adanya sistem ini, diharapkan masyarakat akan lebih sadar dan bertanggung jawab dalam berkendara yang pada akhirnya dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

BACA JUGA: Ini Arti Pohon Kemuning Menurut Primbon Jawa yang Memiliki Makna Menyeramkan

Demikianlah informasi tentang Ini sistem tilang terobosan baru Polri, ETLE dengan teknologi pengenalan wajah. Semoga bermanfaat.

(Tianzi Agustin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: