Hapus Data Pinjol dan Hilangkan Teror DC Tanpa Harus Ganti Kartu, Begini Caranya
Hapus Data Pinjol dan Hilangkan Teror DC Tanpa Harus Ganti Kartu, Begini Caranya--foto:ist
Email: [email protected]
Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Buat Nasabah Pinjol Gagal Bayar, Ketahui Kapan Teror DC Pinjol Akan Berhenti? Catat Waktunya
2.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Pengaduan debt collector pinjol juga bisa lewat OJK.
Lembaga ini merupakan otoritas pengawas industri jasa keuangan yang wajib melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat.
Pengaduan tersebut dapat Anda layangkan ke OJK melalui:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan
Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
Email: [email protected]
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
3.Kantor Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: