Iklan dempo dalam berita

Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024, Tercatat Ada 30.468 Pelanggaran, Ini Pelanggar yang Mendominasi

Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024, Tercatat Ada 30.468 Pelanggaran, Ini Pelanggar yang Mendominasi

Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024--

BACA JUGA:Catat, Ini Jadwal Operasi Patuh Nala 2024, Simak 10 Jenis Pelanggaran yang Jadi Prioritas

11. Pengendara motor atau penumpang yang tidak mengenakan helm SNI atau Standar Nasional Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

12. Pengendara kendaraan bermotor yang tidak menyalakan lampu utama, baik saat malam hari atau dalam kondisi tertentu, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Ini Ciri Jodoh Orang Berzodiak Aries, Orangnya Kharismatik dan Sulit Ditebak

13. Pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama saat siang hari, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp 100 ribu. 

14. Pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa menyalakan lampu sen, dipidana dengan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

BACA JUGA:Contoh Kuburan yang Sesuai dengan Syariat Islam dan Sunnah Rasulullah

Itulah perbuatan yang dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas, dengan itu patuhi peraturan dan rambu lalu lintas yang ada. Dua hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga orang lain. 

BACA JUGA:Pelaku Pelecehan Bocah 7 Tahun ternyata Seorang ‘Predator’, Korban Sebelumnya Orang Dekat Pelaku

Demikian ulasan mengenai data pelanggaran lalu lintas 2024. Semoga bermanfaat.

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: