Iklan dempo dalam berita

Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024, Tercatat Ada 30.468 Pelanggaran, Ini Pelanggar yang Mendominasi

Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024, Tercatat Ada 30.468 Pelanggaran, Ini Pelanggar yang Mendominasi

Data Pelanggaran Lalu Lintas 2024--

Menanggapi hal ini, Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan. Dia menyebut akan menertibkan kendaraan yang melanggar lalu lintas. 

“Demi kelancaran Tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan menertibkan pengendara roda 2 dan 4 untuk menekan angka kecelakaan,”

Dia menyebut Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri, tetapi untuk kepentingan dan tanggung jawab bersama. Trunoyudo berharap operasi ini bisa menumbuhkan inspropeksi diri dari masyarakat soal keselamatan berlalu lintas. 

“Demi keselamatan dan intropeksi arti penting keselamatan berlalu lintas,” kata dia. 

BACA JUGA:Di Seluma ada Tradisi Larungan dan Kenduren, Sedekah Laut dan Bumi Sebagai Bentuk Rasa Syukur

Sebelumnya, Kasi Dikmas Subdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Heri Amran, mengatakan Operasi Keselamatan Jaya 2024 bukan untuk mencari kesalahan dari pengguna jalan. Dia mengklaim operasi tersebut untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan dan pelanggaran.

“Operasi ini bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan dan pelanggaran," kata Heri. 

BACA JUGA:Misteri Kepahiang Berdarah, Ini Penuturan Suami Tentang Kondisi Sang Istri Sebelum Ditemukan Meninggal Dunia

Oleh karena itu, Heri meminta semua pihak untuk saling bekerja sama baik pengemudi maupun penumpang. Menurut dia melanggaran aturan lalu lintas bisa membahayakan orang lain. 

“Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak, baik pengemudi maupun penumpang, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata dia. 

BACA JUGA:BRI Terima Penghargaan dari Kanwil LTO, Kepatuhan Pajak Tinggi

Sebagai informasi, berikut perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran lalu lintas serta sanksinya:

Dilansir dari situs Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat 14 poin pelanggaran lalu lintas beserta sanksinya. 

BACA JUGA:Bank Paling Aman di Indonesia 2024, Terbukti Diawasi OJK, Kamu Nasabah yang Mana?

Berikut penjelasannya: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: