Iklan RBTV Dalam Berita

19.931 Formasi untuk PPPK Kementerian PUPR 2024! Cek Syarat Pendaftarannya di Sini

19.931 Formasi untuk PPPK Kementerian PUPR 2024! Cek Syarat Pendaftarannya di Sini

Formasi dan syarat penerimaan PPPK Kementerian PUPR--

Ia juga menambahkan bahwa usulan ini juga bertujuan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja non-ASN yang ada di lingkungan Kementerian PUPR.

BACA JUGA:7 Kebiasaan Orang Palembang, Tidak Menghabiskan Hidangan dan Jawaban “Ado Gawe”

Untuk mengikuti seleksi ini, calon peserta harus melakukan pendaftaran dan pengiriman berkas administrasi secara daring melalui website resmi di https://sscasn.bkn.go.id/. 

Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 20 Agustus 2024 dan ditutup pada 6 September 2024, pukul 23.59 WIB. Para calon peserta perlu menyiapkan berbagai dokumen penting, antara lain:

1. Kartu Keluarga: Dokumen ini diperlukan untuk verifikasi data keluarga.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil: Identitas resmi sebagai bukti kewarganegaraan.

3. Ijazah: Bukti kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

4. Transkrip Nilai: Dokumen akademik yang menunjukkan prestasi selama masa pendidikan.

BACA JUGA:13 Jurusan Kuliah yang Lulusannya Dibutuhkan di Tahun 2045 Indonesia Emas, Prospek Menjanjikan

5. Pas Foto: Foto terbaru untuk keperluan administrasi.

6. Swafoto/Selfie: Foto diri terbaru yang diambil sendiri sebagai bagian dari proses pendaftaran daring.

7. Syarat Lain Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024: Dokumen tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Selain dokumen-dokumen tersebut, calon pelamar juga harus memenuhi syarat-syarat lain yang telah ditetapkan, yaitu:

1. Tidak Pernah Dipidana dengan Pidana Penjara 2 Tahun atau Lebih: Calon pelamar harus bebas dari catatan kriminal berat.

2. Tidak Pernah Diberhentikan dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri atau dengan Tidak Hormat sebagai PNS/TNI/POLRI: Calon pelamar tidak boleh memiliki catatan pemberhentian tidak hormat dalam pekerjaan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: